Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022


  1. DASAR PELAKSANAAN:
    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
    3. Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 617 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
  2. MAKSUD DAN TUJUAN

Adapun maksud diadakannya Sosialisasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yaitu meningkatkan pengetahuan dan wawasan PPID Pembantu mengenai penggunaan aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Utara. Tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap pemerintah dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya.

 

  • WAKTU DAN TEMPAT

Waktu pelaksanaan Sosialisasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022 adalah hari ini, Kamis 24 November 2022 bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara.

  1. PESERTA

Peserta Sosialisasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022 berjumlah 84 Orang yang terdiri dari 42 Orang PPID Pembantu dari Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Utara beserta 42 Orang Operator PPID masing-masing Perangkat Daerah.

  1. PEMBIAYAAN

Kegiatan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022 Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

  1. HASIL YANG DIHARAPKAN

Dengan diadakannya Sosialisasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022 ini, setiap Perangkat Daerah mampu mengunggah dokumen informasi publik pada aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Utara secara rutin.

Kesimpulan Acara:

  1. Setiap Perangkat Daerah wajib mengupload informasi publik ke dalam aplikasi PPID dan Website Portal Kabupaten Tapanuli Utara secara rutin.
  2. Setiap Perangkat Daerah wajib menindaklanjuti setiap permohonan informasi baik secara langsung dan melalui aplikasi online.
  3. PPID Utama (Kadis Kominfo Tapanuli Utara) akan segera mengirimkan daftar informasi yang akan diunggah oleh PPID Pembantu ke dalam aplikasi PPID (ppid.taputkab.go.id).
  4. PPID Utama (Kadis Kominfo Tapanuli Utara) akan melaporkan progres update informasi publik masing-masing Perangkat Daerah kepada Pengarah PPID (Sekretaris Daerah) serta Pembina PPID (Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara).