Tugas dan Fungsi

     Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang  Perubahan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 57 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
  3. Sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  4. Sub bagian program dan keuangan.
  5. Bidang informasi dan komunikasi, terdiri dari:
  6. Seksi pengolahan data;
  7. Seksi Penyajian dan Penyebarluasan Informasi; dan
  8. Seksi Komunikasi Publik
  9. Bidang Aplikasi dan Informatika terdiri dari:
  10. Seksi Teknologi Informatika;
  11. Seksi Pengelola Sistem Informatika; dan
  12. Seksi Aplikasi.
  13. Bidang Persandian dan Statistik, terdiri dari:
  14. Seksi Persandian dan Telekomunikasi;
  15. Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Data Statistik; dan
  16. Seksi Penyajian Data Statistik.
  17. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  18. Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas :

    Melaksanakan urusan rumah tangga Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik Persandian dan Telekomunikasi dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Program dan Anggaran;
  2. Pengelolaan Keuangan;
  3. Pengelolaan Perlengkapan, urusan Tata Usaha, Rumah Tangga dan Barang Milik Daerah;
  4. Pengelolaan urusan ASN/Kepegawaian;
  5. Penyusunan Perencanaan dibidang Pengelolaan data Komunikasi dan Informasi, statistik, persandian dan telekomunikasi serta pengelolaan dibidang teknologi Informasi Komputer;
  6. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pengelolaan data Komunikasi dan Informasi, statistik, persandian dan telekomunikasi serta pengelolaan dibidang teknologi Informasi Komputer;
  7. Pembinaan, Koordinasi, Pengendalian Bidang Komunikasi dan Informatika;
  8. Pelaksanaan Kegiatan Penatauasahaan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.